Sikap Kaum Muslimin Menyikapi Tahun Baru Masehi 2026 : Antara Aqidah, Syariah dan Etika Sosial

Sikap Kaum Muslimin Menyikapi Tahun Baru Masehi 2026 : Antara Aqidah, Syariah dan Etika Sosial
Pergantian tahun Masehi menuju 2026 kembali menjadi momen yang kerap dirayakan dengan berbagai aktivitas seremonial. Salah satu yang hampir selalu muncul adalah pesta kembang api dan petasan, yang dianggap sebagai simbol euforia pergantian waktu. Namun, bagi kaum Muslimin, momen ini patut disikapi dengan kesadaran aqidah, ketundukan pada syariah, serta kepekaan sosial, bukan sekadar mengikuti arus kebiasaan yang berkembang di masyarakat.

Terlebih, pergantian tahun kali ini datang di tengah duka dan cobaan yang masih menyelimuti sebagian saudara kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat bencana alam. Realitas ini seharusnya menghadirkan perenungan: pantaskah euforia diekspresikan dengan hura-hura, sementara di saat yang sama ada saudara sebangsa yang kehilangan rumah, harta, bahkan anggota keluarga?

“Dan sungguh Kami akan menguji kalian dengan sedikit rasa takut, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.”
(QS. Al-Baqarah: 155)

Tahun Baru Masehi Bukan Hari Raya dalam Islam

Dalam Islam, hari raya memiliki batasan yang jelas. Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wasallam menegaskan bahwa umat Islam hanya memiliki dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Tahun baru Masehi tidak termasuk di dalamnya, sehingga tidak memiliki nilai ibadah khusus atau legitimasi syar’i untuk dirayakan secara ritual.

“Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.”
(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Menyikapi pergantian tahun Masehi dengan kegembiraan yang berlebihan, apalagi sampai menyerupai perayaan keagamaan atau ritual tertentu, berpotensi menyeret umat Islam pada sikap tasyabbuh.

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”
(HR. Abu Dawud)

Islam tidak melarang penggunaan kalender Masehi dalam urusan muamalah dan administrasi, namun menjadikannya sebagai perayaan khusus dengan simbol dan ritual tertentu adalah perkara yang patut diwaspadai.

Petasan dan Kembang Api : Antara Pemborosan dan Gangguan

Fenomena membunyikan petasan saat malam tahun baru sering dianggap sebagai hiburan yang wajar. Padahal, jika ditinjau dari perspektif syariah, terdapat beberapa persoalan serius yang tidak bisa diabaikan.

1. Pemborosan Harta
Uang yang dihabiskan untuk petasan pada dasarnya tidak menghadirkan manfaat yang nyata. Islam dengan tegas melarang sikap israf dan tabdzir.

“Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan.”
(QS. Al-Isra’: 27)

Di saat sebagian saudara kita di wilayah terdampak bencana masih membutuhkan bantuan dan pemulihan, pemborosan untuk petasan menjadi ironi yang patut direnungkan bersama.

2. Mengganggu Ketenteraman Publik
Suara petasan kerap mengganggu ketenangan anak kecil, lansia, orang sakit, bayi, bahkan hewan peliharaan.

“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam Islam, mengganggu ketenteraman orang lain termasuk bentuk kezaliman, meskipun dilakukan atas nama hiburan.

3. Risiko Bahaya dan Kerusakan
Tidak sedikit peristiwa luka, kebakaran, hingga korban jiwa akibat petasan.

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah)

Setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan mudarat patut ditinggalkan.

Menjaga Aqidah di Tengah Arus Budaya Populer

Islam mengajarkan umatnya untuk memiliki identitas yang kokoh. Ketika malam tahun baru identik dengan hura-hura, pesta pora, dan kemaksiatan, sikap paling selamat adalah menjaga jarak secara elegan.

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya”
(QS. Al-Isra’: 36)

Menjaga aqidah bukan berarti anti-sosial, melainkan selektif dan berprinsip dalam menentukan sikap.

Sikap Bijak yang Dianjurkan

Melakukan muhasabah diri atas amal selama setahun
Memperbanyak dzikir dan doa memohon kebaikan di tahun mendatang
Menguatkan niat hijrah menuju pribadi yang lebih taat dan berakhlak
Menjaga ketenangan dan istirahat sebagai amanah terhadap tubuh

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Hasyr: 18)

Penutup

Tahun baru Masehi 2026 seharusnya tidak disikapi dengan euforia tanpa arah. Setiap pergantian waktu adalah pengingat bahwa umur terus berkurang dan tanggung jawab di hadapan Allah semakin dekat. Musibah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mempertegas rapuhnya kehidupan manusia.

Menolak petasan dan perayaan berlebihan bukanlah sikap kolot, melainkan wujud ketaatan, kedewasaan iman, dan kepedulian sosial. Islam mengajarkan umatnya untuk hadir sebagai sumber ketenangan, empati, adab, dan kesadaran tauhid di tengah masyarakat.