Komersialisasi Rumah Ibadah : Portal Masjid dan Hilangnya Nilai Amal Jariyah

Komersialisasi Rumah Ibadah : Portal Masjid dan Hilangnya Nilai Amal Jariyah
Masjid adalah rumah Allah, tempat suci yang dibangun atas dasar taqwa, pusat ibadah, dan wadah kebersamaan umat. Namun, di tengah upaya memakmurkan masjid, kini muncul fenomena yang patut dikritisi : komersialisasi fasilitas umum (fasum) masjid.

Salah satu masjid termegah, terluas, dan bersejarah di Kota Makassar, kini menerapkan kebijakan portal parkir di kawasan halamannya. Portal tersebut membatasi keluar-masuk kendaraan jamaah dan masyarakat umum, dengan alasan pengaturan parkir dan pemeliharaan fasilitas.

Kebijakan ini menimbulkan beragam tanggapan. Beberapa kalangan masyarakat menilai bahwa kebijakan ini mengaburkan nilai sosial dan spiritual masjid sebagai rumah bagi semua umat.

Padahal, jika direnungkan secara jernih, fasum di sekitar masjid sejatinya adalah ladang amal jariyah. Setiap kendaraan yang terparkir dengan tertib, setiap jamaah yang melangkah dengan mudah, dan setiap masyarakat yang terbantu aksesnya, seharusnya menjadi pahala yang terus mengalir bagi pengelola dan jamaah yang memakmurkannya dengan keikhlasan.

Dalam pandangan penulis, pengelolaan masjid secara profesional tentu bukan hal yang keliru. Namun, perlu diingat bahwa profesionalitas tidak boleh menggeser nilai keikhlasan dan fungsi sosial masjid. Apalagi sumber dana daripada Masjid tersebut, tidak hanya bersumber dari kalangan elit tertentu, tetapi juga bersumber dari masyarakat umum dengan beragam latar belakang ekonomi

Allah Subhanahu Wata'ala berfirman dalam Al-Quran :
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. At-Taubah: 18)

Ayat ini menegaskan bahwa memakmurkan masjid bukanlah semata dalam bentuk fisik atau finansial, melainkan dalam menjaga kemurnian fungsi dan niatnya untuk ibadah dan kemaslahatan umat.

Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wasallam juga mengingatkan :
Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.
(HR. Muslim)

Fasilitas umum di sekitar masjid, seperti jalan dan area parkir yang memudahkan jamaah, sejatinya adalah bentuk sedekah jariyah, pahala yang mengalir selama dimanfaatkan oleh orang lain. Ketika akses itu ditutup atau dikomersialkan, maka semangat amal jariyah itu perlahan hilang.

Portal parkir sebaiknya difungsikan hanya pada momentum tertentu saja, seperti salat Jumat atau salat tarawih di bulan suci Ramadan, ketika arus kendaraan jamaah meningkat. Di luar waktu itu, sebaiknya akses dibiarkan terbuka agar tetap menjadi ladang amal jariyah bagi semua pihak

Saran ini berangkat dari semangat untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban dan keberkahan. Mengatur boleh, tetapi jangan sampai menutup pintu-pintu kebaikan yang sejatinya bisa mengalir tanpa batas.

Karena masjid bukan sekadar bangunan megah atau aset yang menghasilkan pemasukan, melainkan simbol keterbukaan, kebersamaan, dan keikhlasan umat.

Kini saatnya seluruh pengurus dan jamaah merefleksikan kembali arah pengelolaan masjid. Jangan sampai rumah Allah yang semestinya menjadi tempat mencari ridhaNya justru berubah menjadi tempat yang menimbang untung dan rugi.

Sesungguhnya, kemakmuran masjid tidak diukur dari saldo kasnya, tetapi dari luasnya manfaat yang dirasakan umat. Masjid yang makmur adalah masjid yang pintunya terbuka, bukan yang diportal dengan kunci duniawi

Penulis : Muhammad Ismail Idrus